Arti Modal Koperasi
Istilah
simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin)
maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU
tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status
modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang
berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan
pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.
Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi
dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri,
yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan
tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah
simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah
berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal
istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi.
Sumber Modal
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar