Total Tayangan Halaman

Organisasi dan Manajemen


Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
     - Penetapan Anggaran Dasar
     - Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
     - Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
     - Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
     - Pengesahan pertanggung jawaban
     - Pembagian SHU
     - Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab

Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
     - Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
     - Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar