Total Tayangan Halaman

POLA MANAJEMEN DAN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan pola Organisasi

  • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
  • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
  • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
  1. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  2. Kesukarelaan dalam keanggotaan
  3. Menolong diri sendiri (self help)
  4. Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
  5. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
  • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  •  Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
  •  Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Rapat Anggota
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
 Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•        Pusat pengambil keputusan tertinggi
•        Pemberi nasihat
•        Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•        Penjaga berkesinambungannya organisasi
•        Simbol

Pengawas
•        Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
•        Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Ropke J ( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.       Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.       Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.       Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a)      Partisipasi anggota
b)      Profesionalisme manajemen
c)       Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a)      Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b)      Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

·         Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1.       Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2.       Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3.       Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi
•        Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
o   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
o   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
•        Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
•        Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
•        Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
•        The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
•        ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
•        ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
•        Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
•        Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
•        Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
•        Sifat-sifat dari anggota   sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
•        Intensitas kerjasama   semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
•        Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
•        Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
•        Stabilitas kerjasama.
•        Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sisa Hasil Usaha (Koperasi)


    PENGERTIAN TENTANG SHU
  •  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  •  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  •  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

    INFORMASI DASAR
    Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
    1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
    2.       Bagian (persentase) SHU anggota
    3.       Total simpanan seluruh anggota
    4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5.       Jumlah simpanan per anggota
    6.       Omzet atau volume usaha per anggota
    7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

    Istilah-istilah Informasi Dasar
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  •  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  •  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  •  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
    1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    4.       SHU anggota dibayar secara tunai

    Rumus Pembagian SHU

  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  •  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

  •    Badan Usaha   Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  •   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  •    Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  •   Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
 
 Tujuan Tujuan & Nilai Nilai Perusahaan Bisnis
    -   Mendefinisikan organisasi
    -   Mengkoordinasi keputusan
    -   Menyediakan norma
    -   Sasaran yang lebih nyata
    -   Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
  

    Koperasi
    -          Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
    -          Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
    -          Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
    -          Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan




    Kontribusi Teori Bisnis pada Success KoperasiMaximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
 
  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

    Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
    -          Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
    -          Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
    -          Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

    Kegiatan Kegiatan Usaha Usaha
    -          Key success factors kegiatan usaha koperasi :
    -   Status dan motif anggota koperasi
    -   Bidang usaha (bisnis)
    -   Permodalan Koperasi
    -   Manajemen Koperasi
    -   Organisasi Koperasi
    -   Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

    Status & Motif Anggota
    -          Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
    -          Owners : menanamkan modal investasi
    -          Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
    -          Kriteria minimal anggota koperasi

    Bisnis Koperasi
  •  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraa anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
 
Permodalan Koperasi
-          UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-          Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-          Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank

Organisasi dan Manajemen


Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
     - Penetapan Anggaran Dasar
     - Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
     - Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
     - Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
     - Pengesahan pertanggung jawaban
     - Pembagian SHU
     - Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab

Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
     - Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
     - Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

PENGERTIAN KOPERASI
- Definisi ILO (International Labour Organization)
- Definisi Chaniago
- Definisi Dooren
- Definisi Hatta
- Definisi Munkner
- Definisi UU No. 25/1992

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi P.J.V. Dooren
     There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
     Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner
     Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


5 Unsur Koperasi Indonesia
- Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”



PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama


PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi



KONSEP KOPERASI BARAT
     Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
 Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

     
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
Promosi kegiatan ekonomi anggota
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal


KONSEP KOPERASI SOSIALIS
     Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
     Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Aliran Koperasi
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick
     Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis
     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Cooperative Commonwealth School
School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
The Socialist School
Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth School
     Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
     Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

The Socialist School 
     Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

Cooperative Sector School 
     Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi

Good Riddancce ~ Green Day

F$%K

Another turning point
A fork stuck in the road
Time grabs you by the wrist
Directs you where to go
So make the best of this test
And don't ask why
It's not a question
But a lesson learned in time
It's something unpredictable
But in the end is right
I hope you had the time of your life


So take the photographs
And still frames in your mind
Hang it on a shelf in
Good health and good time
Tattoos of memories
And dead skin on trial
For what it's worth
It was worth all the while
It's something unpredictable
But in the end is right
I hope you had the time of your life


[Instrumental Break]


It's something unpredictable
But in the end is right
I hope you had the time of your life


It's something unpredictable
But in the end is right
I hope you had the time of your life